...

Pemusnahan obat di apotek merupakan sebuah proses yang perlu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan obat yang tersisa dan keadaannya sudah kadaluarsa. Selain itu, biasanya hal ini juga perlu dilakukan pada obat yang sudah tidak layak konsumsi, sekalipun belum melewati tanggal kadaluarsa. 

Biasanya, hal tersebut terjadi akibat cara penyampaiannya yang kurang sesuai. Proses pemusnahannya tentu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Ada serangkaian langkah yang harus dilakukan. 

Untuk itu, dalam hal ini perlunya mengetahui Tips Penyimpanan Obat di Apotek yang Benar agar dapat mengetahui obat yang sudah masuk masa kadaluarsa. 

Apa Itu Pemusnahan Obat di Apotek?

Pemusnahan obat merupakan proses penting yang dilakukan untuk mengatur limbah obat-obatan yang tidak digunakan lagi atau telah kedaluwarsa. Praktek ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat, melindungi lingkungan dari pencemaran, serta memastikan keamanan pasien yang menggunakan obat.

Pemusnahan obat ini juga harus dilakukan pada obat yang mengandung psikotropika atau narkotika. Praktikum ini dilakukan oleh apoteker dan disaksikan langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, proses pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika, dapat dilakukan oleh apoteker dan harus disaksikan oleh tenaga kefarmasian lainnya yang sudah memiliki izin praktik kerja. Prose pemusnahan ini juga harus memiliki berita acara pemusnahan menggunakan formulir tertentu sebagai bukti.

Tujuan Pemusnahan Obat di Apotek

Pemusnahan obat yang dilakukan tentu bukan tanpa tujuan. Aktivitas ini dilakukan demi menjaga keamanan sekitar dari paparan obat yang sudah tidak layak atau berbahaya. 

Obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak digunakan lagi bisa menjadi bahaya jika tetap tersedia di apotek. Selain itu, menghancurkan obat-obatan yang tidak digunakan lagi dapat mencegah kemungkinan obat disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak. Terutama obat-obat yang bersifat terlarang atau berpotensi adiktif seperti narkotika dan psikotropika.

Peraturan dan Regulasi Terkait Pemusnahan Obat

Proses pemusnahan obat telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2021. Dikatakan bahwa perlu dilakukan penarikan dan pemusnahan obat yang tidak sesuai ketentuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang obat.

Selain itu, aturan terkait pemusnahan obat juga terdapat dalam  Permenkes No. 72 Tahun 1998. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan akan dilakukan pada:

  • Sediaan farmasi/alat kesehatan yang diproduksi tanpa memenuhi syarat yang berlaku;
  • Telah kadaluarsa;
  • Tidak sesuai dengan syarat pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan;
  • Telah dicabut izin edarnya;
  • Berkaitan dengan tindak pidana yang mengenai alat kesehatan dan bidang sediaan farmasi.

Langkah-Langkah Pemusnahan Obat

Proses pemusnahan obat di apotik dapat dilakukan sesuai dengan jenis sediaan obat tersebut. Jadi, prosedurnya tidak sama. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Cara Pemusnahan Obat Sediaan Padat (Tablet, Kaplet, Kapsul, dan Patch)

Proses pemusnahan obat sediaan padat dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Proses pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar bersama kemasannya;
  2. Patch boleh digunting terlebih dahulu lalu dibakar;
  3. Bisa juga dengan cara ditanam. Caranya tablet harus dikeluarkan dari kemasan, lalu digerus, larutkan dalam air, dan timbun dalam tanah. Kemasan harus dirusak, dan bungkus limbah secara terpisah lalu buang di tempat sampah.

2. Cara Pemusnahan Obat Sediaan Cair (Sirup, Tetes Mata)

Pemusnahan obat untuk obat sediaan cair yaitu sebagai berikut:

  1. Keluarkan cairan obat, lalu encerkan dengan air. Buang ke dalam saluran air yang mengalir, atau melalui wastafel. 
  2. Hilangkan kemasan etiket.
  3. Botol obat bisa langsung dipecahkan atau dipergunakan kembali.

3. Cara Pemusnahan Obat Semi Padat (Krim, Salep)

Untuk sediaan salep, proses pemusnahannya yaitu sebagai berikut:

  1. Keluarkan semua isi obat dari tube, lalu timbun di dalam tanah.
  2. Etiket obat harus dirobek atau dirusak. Lalu, sisa tue bisa digunting dan dibuang ke dalam tempat sampah.

Demikian proses pemusnahan obat di apotek yang dapat dilakukan. Di samping itu, pemenuhan ketersediaan stok obat di apotek harus selalu diperhatikan. Jangan sampai Anda kehabisan atau bahkan tidak memiliki ketersediaan stock obat. Maka, ada baiknya mengetahui Lead Time Obat: Tantangan dan Solusi untuk Pasokan Obat yang Tepat Waktu.

4. Persetujuan dan Laporan ke Dinas Kesehatan

  • Apotek wajib mengajukan laporan kepada Dinas Kesehatan setempat sebelum melakukan pemusnahan obat.
  • Jika obat yang dimusnahkan termasuk kategori narkotika atau psikotropika, prosedurnya lebih ketat dan memerlukan pengawasan lebih lanjut.

5. Pelaksanaan Pemusnahan dengan Pihak Berwenang

  • Pemusnahan obat dilakukan bersama Dinas Kesehatan, BPOM, atau pihak ketiga yang memiliki izin khusus dalam pengelolaan limbah farmasi.

6. Pembuatan Berita Acara Pemusnahan Obat

  • Setelah proses pemusnahan selesai, apotek harus membuat dokumen resmi (berita acara pemusnahan obat) yang ditandatangani oleh pihak terkait.
  • Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemusnahan dilakukan sesuai regulasi.

Untuk tetap menjaga pasokan obat, Anda dapat bermitra dengan Mandira, Distributor obat Mandira Distra Abadi telah dipercaya selama 31 tahun untuk memenuhi kebutuhan obat apotek, pedagang besar farmasi, hingga rumah sakit. Mandira Distra Abadi merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bekerja sama dengan perusahaan produsen obat kenamaan, kunjungi laman prinsipal untuk melihat ragam obat dari prinsipal kami. Kami menerima pengiriman ke seluruh Indonesia.

Hubungi kami untuk informasi selengkapnya terkait obat yang tersedia dan dapatkan penawaran terbaik. Anda juga dapat mempelajari beragam informasi terkini seputar kesehatan dan tips operasional apotek melalui laman blog kami.