Sama seperti properti lainnya, terdapat sejumlah syarat pendirian apotek yang harus dipenuhi agar apotek bisa beroperasi dengan efektif. Hal ini bertujuan agar apotek memiliki standar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kehadiran apotek sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh obat, peralatan kesehatan, dan kebutuhan lainnya secara aman dan terkendali. Beberapa apotek juga terintegrasi dengan konsultasi, pemeriksaan, dan layanan medis lainnya. Hal ini membuat peluang dari bisnis apotek terbuka lebar. Lalu, apa saja syarat untuk mendirikan apotek?
Namun, sebelum lebih jauh mengenal syarat mendirikan apotek sebaiknya Anda juga mengetahui terkait Tips Membuka Bisnis Apotek. Kemudian jika membutuhkan obat atau suplemen, Anda dapat memperolehnya dari Mandira, salah satu distributor obat terpercaya di Indonesia.
Syarat Pendirian Apotek
Untuk bisa mendirikan sebuah apotek, diperlukan sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari STRA, SIPA, SIA, dan SPPL. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Apoteker Penanggung Jawab Wajib Memiliki STRA dan SIPA
Tiap apoteker Penanggung Jawab wajib memiliki STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker. Surat ini biasanya sudah dimiliki oleh praktisi apoteker, baik yang bekerja di klinik, rumah sakit, ataupun apotek.
Sementara itu, Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh seorang apoteker yang ingin membuka praktik, baik itu di klinik, rumah sakit, ataupun apotek.
Dalam proses pengurusan SIPA, praktisi apotek harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi STRA yang sudah mendapat legalisir dari KFN (Komite Farmasi Nasional)
- Surat pernyataan telah memiliki tempat untuk praktik
- Surat rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia
- Pas foto berukuran 2×3 dan 4×6, masing-masing 2 lembar
Syarat pendirian apotek ini biasanya sedikit berbeda di setiap daerah. Meskipun begitu, syarat ini tidak dipungut biaya dan waktu pengerjaannya akan berlangsung paling lama 20 hari kerja.
2. Wajib Memiliki Surat Izin Apotek (SIA)
Pengajuan pembuatan SIA dilakukan di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Surat Izin Apotek memiliki masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang selama masih memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk pengajuannya, bisa dilakukan melalui sistem online OSS atau Online Single Submission. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIA yaitu sebagai berikut.
Syarat administrasi:
- Surat permohonan yang dibuat oleh pelaku bisnis apotek
- Surat perjanjian kerja sama bersama apoteker yang sudah disetujui dan disahkan notaris
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Surat pernyataan komitmen untuk melakukan registrasi apotek melalui aplikasi SIPNAP
Syarat sarana dan lokasi:
- Informasi lokasi apotek
- Surat pernyataan lokasi apotek berada atau tidak berada di area pusat perbelanjaan, perumahan, atau apartemen
- Surat pernyataan yang menunjukkan bahwa apotek tidak berada di area rumah sakit
- Data peralatan apotek, sarana, dan prasarana
- Foto name tag apotek lengkap dengan nama praktik apoteker
3. Pengajuan Rekomendasi SIPA di IAI
Syarat pendirian apotek berikutnya yang harus disiapkan yaitu SIPA. Untuk melakukan pengajuan SIPA di IAI, penanggung jawab apotek bisa mendatangi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di daerah masing-masing. Jangan lupa membawa syarat berikut:
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Keanggotaan IAI/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi SIPA yang masih berjalan
- Fotokopi STRA dan Sertifikasi Kompetensi
- Surat pernyataan yang sudah dibubuhi oleh materai atau praktik bertanggung jawab atau SP2B
- Surat yang menyatakan kepemilikan modal sendiri bagi pemohon yang merupakan pemilik apotek
- Surat pernyataan yang sudah bermaterai terkait permodalan/sarana/prasarana
- Foto berwarna 3 lembar, ukuran 3×4
- Bukti pembayaran iuran IAI
4. Pengurusan SPPL bagi Apotek Milik Non-Perseorangan
Apotek yang bukan milik perseorangan yaitu apotek yang berbadan hukum, seperti yayasan, koperasi, atau PT. Apotek seperti ini wajib mengurus SPPL, dengan mengumpulkan syarat berikut:
- Surat permohonan berkop dari perusahaan
- Fotokopi KTP badan yang akan menjadi penanggung jawab
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat tanda kepemilikan lahan, seperti SHM, HGB, dan AJB
- Fotokopi tanda lunas pembayaran PBB
- Surat penyewa bila bangunan bukan milik sendiri
- Surat tanda setuju dari tetangga yang sudah mendapat tanda tangan dari Kelurahan dan Kecamatan
Syarat yang Harus Dipenuhi oleh APA
Selain memenuhi syarat pendirian apotek, penanggung jawab juga harus memenuhi syarat APA. APA atau Apoteker Pengelola Apotek juga harus memenuhi beberapa syarat yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/Per/X/1993. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:
- Surat izin yang sudah terdaftar di Depkes atau Departemen Kesehatan
- Telah mengucapkan sumpah atau janji apoteker
- Mempunyai SIK (Surat Izin Kerja) atau surat penugasan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan
- Memenuhi sederet syarat kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental agar bisa melaksanakan tugas apoteker dengan baik
- Tidak sedang bekerja di instansi farmasi atau bekerja sebagai apoteker di apotek yang lain
Demikian rangkaian syarat pendirian apotek yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab bisnis apoteker. Mulai dari syarat mendirikan apotek hingga syarat yang harus dipenuhi oleh apoteker itu sendiri.
Selain memiliki SOP yang baik, apotek juga harus berafiliasi dengan distributor obat yang tepercaya. Maka dari itu, pahami 7 Tips Memilih Pedagang Besar Farmasi Terbaik.
Jika Anda membutuhkan berbagai obat-obatan berkualitas, bisa didapatkan dari Mandira, distributor obat-obatan resmi dan original. Daftar rincinya dapat ditemukan di halaman prinsipal kami. Anda juga bisa memperoleh informasi lanjutan dengan menghubungi kami di sini dan membaca lebih banyak tentang tips kesehatan dan obat-obatan di sini.