Anda tentunya sudah tidak asing dengan sistem pembayaran pajak. Ini merupakan kontribusi yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara serta badan yang dikenai wajib pajak. Hal ini juga berlaku untuk berbagai bisnis, termasuk apotek. Apakah Anda sudah tahu seperti apa perhitungan pajak apotek yang perlu dibayarkan?
Jika memisahkan jenis apotek berdasarkan kewajibannya dalam membayar pajak, maka akan terbagi menjadi dua, yaitu apotek berstatus Non-PKP dan berstatus PKP. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang perhitungan pajak untuk kedua kategori tersebut. Simak selengkapnya dan pastikan Anda taat pajak!
Informasi lain seputar bisnis apotek yang perlu Anda ketahui yaitu Ternyata Usaha Apotek Menjanjikan, Begini Cara Memulainya.
Kemudian jika membutuhkan obat atau suplemen, Anda dapat memperolehnya dari Mandira, salah satu distributor obat terpercaya di Indonesia.
Pajak Apotek Berstatus Non-PKP
Apotek merupakan jenis usaha yang menyediakan serta menyalurkan berbagai sediaan farmasi, obat-obatan, dan alat kesehatan. Karena merupakan jenis usaha, maka apotek pun tidak lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak.
Kategori pertama adalah pajak untuk apotek yang yang berstatus Non-PKP. Lalu, perlu dipahami juga bahwa PKP sendiri merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak.
1. Apotek yang Dikenai Pajak Ini
Pajak jenis pertama ini berlaku untuk jenis apotek yang masuk ke dalam kategori UMKM atau yang merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kategori UMKM mencangkup apotek dengan omzet atau penghasilan bruto senilai kurang dari atau sama dengan 4,8 miliar rupiah per tahunnya.
Jadi, meki apotek masih baru, tetap akan masuk ke dalam kategori UMKM ini, sehingga jangan lupa untuk memperhatikan pembayaran pajaknya.
Namun, ada pengecualian untuk apotek yang telah memilih untuk menjadi PKP atau melakukan pembukuan. Dalam kasus tersebut, maka ketentuan pembayaran pajaknya akan menyesuaikan dengan kategori kedua, yakni pajak untuk apotek berstatus PKP.
2. Besar Pajak yang Perlu Dibayar
Untuk apotek yang termasuk dalam kategori pertama ini, besar pajak yang perlu dibayar yakni PPh 25 yang berarti sebesar 0,5 dari total omset atau penghasilan bruto.
Hal ini nantinya akan dilihat melalui laporan keuangan resmi dari apotek tersebut. Nilai pajak ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Supaya pembayaran pajak dapat berjalan dengan lancar, baik untuk kategori ini maupun kategori yang akan dibahas selanjutnya, maka penting untuk membuat pembukuan yang rapi dan tepat. Pembukuan ini nantinya akan berisi berbagai laporan, termasuk neraca keuangan dan laba rugi.
Pajak Apotek Berstatus PKP
Kategori kedua yakni pajak yang akan dikenakan untuk apotek yang telah memiliki status PKP atau Pengusaha Kena Pajak, berikut penjelasannya.
1. Apotek yang Dikenai Pajak Ini
Sebelumnya, telah dibahas tentang kategori apotek non-PKP, maka kini akan membahas kebalikannya.
Apotek yang akan dikenakan pajak untuk kategori kedua yakni apotek dengan omzet atau penghasilan bruto lebih dari 4,8 miliar per tahun.
Jika omzet dari sebuah apotek sudah mencapai angka tersebut, maka usaha apotek wajib untuk menjadi PKP.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kategori kedua ini juga berlaku bagi apotek dengan omzet di bawah 4,8 miliar namun memilih pembukuan sehingga berstatus PKP.
2. Besar Pajak yang Perlu Dibayar
Besar pajak berlaku untuk kategori ini yakni PPh atau Pajak Penghasilan (sesuai dengan pasal 17 dalam UU PPh), lalu ditambah dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Itulah penjelasan tentang perhitungan pajak yang perlu dibayarkan oleh pihak pemilik apotek sebagai kewajiban dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan dua kategori di atas, Anda bisa menyesuaikan pembayaran pajaknya.
Tentu saja, adanya pembayaran pajak yang tepat waktu dapat membuat bisnis apotek tetap berjalan lancar dan tidak ada masalah hukum kedepannya.
Selain penting untuk memahami pajak apotek, pastikan juga Anda telah menjalankan bisnis secara optimal dengan memperhatikan pengadaan obatnya. Anda dapat mempelajari lebih banyak mengenai Tips Membuka Bisnis Apotek jika baru ingin memulai bisnisnya.
Jika Anda sedang mencari distributor obat-obatan terpercaya, bisa didapatkan dari Mandira, distributor obat-obatan resmi dan original.
Distributor obat Mandira Distra Abadi telah dipercaya selama 31 tahun untuk memenuhi kebutuhan obat apotek, pedagang besar farmasi, hingga rumah sakit. Mandira Distra Abadi bekerja sama dengan perusahaan produsen obat kenamaan, kunjungi laman prinsipal untuk melihat ragam obat dari prinsipal kami. Kami menerima pengiriman ke seluruh Indonesia.
Hubungi kami untuk informasi selengkapnya terkait obat yang tersedia dan dapatkan penawaran terbaik. Anda juga dapat mempelajari beragam informasi terkini seputar kesehatan dan tips operasional apotek melalui laman blog kami.