Bagi kaum awam, jenis obat secara bentuk dan bahan biasanya digunakan untuk penyembuhan penyakit sesuai yang tertulis di packaging, sehingga pemahaman tentang formulasi dan lain sebagainya tidak terlalu penting.
Bagi kaum farmasi atau kesehatan, melihat bentuk dan bahan adalah cara membedakan jenis obat sangat penting untuk kepentingan profesional, mulai dari untuk pondasi riset, formulasi, dan produksi sehingga penting untuk dikupas klasifikasinya secara sains dan industri. Jika membutuhkan obat atau suplemen sesuai dengan resep dokter, Anda dapat memperolehnya dari Mandira, salah satu distributor obat terpercaya di Indonesia.
Jenis-jenis Obat berdasarkan Bentuk
Jika bicara tentang obat berdasarkan bentuk, maka ada cukup banyak jenisnya, berikut adalah 15 jenis yang cukup umum dan digunakan untuk berbagai keperluan.
1. Obat Cair
Jenis obat cair berupa zat yang telah dilarutkan, sehingga dapat langsung diminum dalam bentuk cairan. Contoh dari obat cair yang kerap kali digunakan yaitu dry syrup.
2. Tablet
Kedua, ada obat tablet yang merupakan obat dalam bentuk padat dan hasil kombinasi dari berbagai bahan tertentu dan kemudian dipadatkan sesuai fungsinya.
3. Kapsul
Ketiga, ada obat kapsul yang merupakan zat aktif dalam bentuk bubuk, namun disimpan dalam tabung kecil yang dapat larut dengan mudah. Jenis obat kapsul dapat dikonsumsi langsung dengan tabung plastiknya, adapula yang harus dibuka agar mendapat manfaat zat aktif di dalamnya.
4. Obat Oles
Selanjutnya, ada obat oles yang merupakan jenis obat luar dan dapat langsung digunakan dengan cara dioleskan ke kulit. Obat oles tersedia dalam bentuk krim, losion, dan salep.
5. Obat Tetes
Obat ini adalah obat berbentuk cairan yang terdiri dari beragam zat aktif, dan pemakaiannya hanya perlu diteteskan pada bagian tubuh tertentu, misalnya mata, hidung, atau telinga.
6. Obat Suntik
Jenis obat ini, tentunya sesuai namanya yaitu obat yang diberikan dengan cara metode penyuntikan. Obat suntik dapat dibedakan tergantung lokasi penyuntikannya, untuk yang disuntikan pada permukaan kulit adalah subcutaneous injection (SC) dan untuk yang disuntikan pada jaringan otot disebut intramuscular (IM).
7. Obat Tempel
Inilah obat yang dapat digunakan dengan cara ditempelkan pada kulit, supaya khasiatnya dapat meresap. Zat aktif pada obat tempel akan bekerja baik jika ditempelkan pada kulit atau ditanamkan pada tubuh. Contoh dari obat tempel yaitu koyo.
8. Obat Suspensi
Selanjutnya, ada obat yang berbentuk cair, namun mengandung bahan padat yang tidak dapat larut dengan air. Obat suspensi ini merupakan sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi dalam fase cair. Contoh dari obat suspensi antara lain obat maag.
9. Ekstrak
Selanjutnya, ada obat yang didapatkan dari ekstraksi berbagai bahan tertentu, misalnya bahan nabati atau hewani.
10. Infusa
Infusa adalah obat dengan bentuk cair setelah melakukan ekstraksi dari zat implisa, baik nabati maupun hewani.
11. Obat Pil
Selanjutnya, ada obat pil yang berbentuk padat, bundar, dan biasanya berukuran cukup kecil sehingga mudah dikonsumsi.
12. Galenik
Inilah obat dengan bahan baku berbagai zat alami, baik dari tumbuhan maupun hewan, kemudian diambil sarinya.
13. Emulsi
Ada pula obat emulsi atau yang berbentuk campuran dari kedua fase, yaitu fase cairan yang terdispersi dan fase cairan lainnya, lalu distabilkan oleh zat pengemulsi.
15. Imunoserum
Obat ini memiliki kandungan yang khas dari serum hewan yang telah diiringi dengan proses pemurnian.
16. Suppositoria
Terakhir, ada obat dalam bentuk padat dan tersedia dalam berbagai bentuk dan bobot sesuai dengan kebutuhan. Untuk obat jenis suppositoria biasanya berbentuk seperti kerucut atau peluru dan dimasukan ke dalam anus (rektal), vagina atau uretra. Untuk penggunaan obat jenis ini biasanya akan diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi tertentu dan cara penggunaan yang berbeda-beda.
Klasifikasi Berdasarkan Regulasi
Secara bentuk, jenis obat terbagi menjadi beberapa jenis seperti obat tablet, kapsul, cair, oles, tetes, suntik, pil, dan lain sebagainya.
Cara penggunaannya pun bermacam-macam, ada yang diminum langsung, diteteskan pada bagian tubuh tertentu, disuntikan, hingga dioleskan pada bagian yang terluka.
Namun, bila dilihat secara klasifikasi regulasinya, obat memiliki beberapa jenis dilihat dari bahan atau asal muasalnya, formulasi, kategori, dan lain sebagainya.
Secara garis besar, jenis obat tersebut klasifikasinya terbagi atas obat bebas dan bebas terbatas, obat keras, dan golongan narkotika dan psikotropika.
1. Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Obat bebas dan bebas terbatas dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini:
Obat Bebas
Seperti sebutannya, obat bebas adalah obat yang dapat Anda temukan secara bebas di berbagai tempat seperti toko obat, supermarket, dan apotek.
Obat ini bisa dibeli dengan dan tanpa resep dokter karena biasanya digunakan untuk penyakit yang ringan.
Golongan obat ini biasanya ditandai dengan logo bulat hijau dengan pinggiran berwarna hitam. Contoh paling umum dari obat ini adalah obat-obat penurun demam dan flu.
Obat Bebas Terbatas
Meski terjual bebas dan bisa didapatkan tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu, obat bebas terbatas ini termasuk ke dalam obat keras yang mana ada peringatan khusus di dalam kemasannya.
Obat berlogo bulat biru dengan pinggiran berwarna hitam ini, punya 6 jenis pemberitahuan yang mana isinya pasti diawali dengan kata “Awas! Obat Keras”.
2. Obat Keras
Obat keras adalah obat yang dosisnya jauh lebih tinggi dibandingkan jenis yang sudah disebutkan sebelumnya. Obat jenis ini ada di apotek tertentu dan harus dibeli dengan resep dokter.
Punya logo bulat merah dengan pinggiran berwarna hitam, serta huruf K yang berada pada bagian tengah hampir menyentuh garis tepi. Contoh obat keras yang paling sering ditemui adalah antibiotik dan obat penenang.
3. Golongan Narkotika dan Psikotropika
Obat dengan golongan narkotika dan psikotropika biasanya terbuat dari tanaman alami, bahan sintetis, dan semi sintetis yang sering kali bisa menimbulkan efek ketergantungan oleh para penggunanya.
Obat jenis seperti ini harus didapatkan dari seizin dokter, tanda tangan dokter, serta tidak memiliki salinannya di manapun.
Oleh itu, bila dokter melakukan kesalahan dalam pemberian obat ini, maka dokter tersebut akan mendapatkan sanksi berat bahkan sampai izin dicabut.
Simbol dari golongan narkotika dan psikotropika ini adalah tanda plus dengan lingkaran merah pada packagingnya. Contoh obat yang paling banyak diketahui dari golongan ini adalah berbagai obat yang terbuat dari bahan baku berupa morfin.
4. Obat Fitofarmaka
Obat golongan fitofarmaka merupakan obat yang berasal dari bahan herbal, namun telah diolah dengan menggunakan berbagai teknologi dan dapat disetarakan dengan obat kimia modern.
5. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Selanjutnya, ada OHT yang disimbolkan dengan tiga buah bintang hijau di tengah lingkaran berwarna kuning, lalu terdapat garis hijau yang mengelilinginya. Obat-obatan golongan ini terbuat dari berbagai bahan alami, misalnya mineral, tanaman, dan hewan.
6. Obat Herbal (Jamu)
Terakhir, ada obat herbal yang disimbolkan dengan gambar tumbuhan hijau. Sesuai dengan simbolnya, obat jenis ini terbuat dari tanaman herbal yang memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan tubuh.
Jadi, begitulah berbagai pembahasan seputar jenis obat berdasarkan klasifikasinya yang dapat Anda ketahui. Mulai dari yang beredar bebas dan bisa didapatkan dengan mudah sampai dengan yang perlu banget izin atau resep dokter.
Jika tertarik tips kesehatan lainnya seperti jenis obat yang perlu dibawa sebelum bepergian, website Mandira jadi pilihan yang menarik, lengkap, terkini dengan layanan prinsipal, dan kontak yang mudah diakses atau dihubungi. Semoga bermanfaat!
