...

Obat kedaluwarsa (ED) atau rusak di apotek tidak boleh Anda buang ke tempat sampah umum. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berat. 

Kementerian Kesehatan mewajibkan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) mengeksekusi pemusnahan obat kedaluwarsa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang dan kerusakan ekosistem lingkungan.

Mengapa Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Diatur Ketat?

Mencegah Penjualan Obat Ilegal dan Pemalsuan 

Sindikat pemalsu obat sering mencari limbah farmasi berupa kemasan utuh, botol kosong, atau blister dari tempat sampah apotek. Membuang obat tanpa merusak fisik kemasannya sama dengan memfasilitasi tindak kejahatan daur ulang obat ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat.

Menghindari Pencemaran Limbah Medis Berbahaya (B3) 

Sediaan farmasi masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Membuang sirup antibiotik langsung ke selokan atau tanah akan membunuh mikroorganisme baik dan memicu mutasi bakteri resisten di lingkungan sekitar.

Persiapan Administratif Sebelum Pemusnahan

Inventarisasi dan Pemisahan Fisik Barang ED 

Tarik seluruh barang yang sudah melewati batas kedaluwarsa dari rak etalase. Pindahkan ke lemari karantina khusus bersuhu ruang. Kunci rapat dan tempelkan label merah bertuliskan “Barang Kedaluwarsa – Jangan Dijual” untuk menghindari kelalaian staf kasir.

Pembuatan Daftar Obat Rusak dan Kedaluwarsa 

Apoteker wajib menyusun daftar inventaris mutasi keluar secara tertulis. Daftar ini harus memuat informasi absolut: Nama Obat, Bentuk Sediaan, Nomor Batch, Tanggal Kedaluwarsa (ED), dan Kuantitas Fisik barang yang akan dimusnahkan.

SOP Teknis Pemusnahan Berdasarkan Bentuk Sediaan

1. Cara Menghancurkan Obat Padat (Tablet/Kapsul) 

Keluarkan semua tablet dan kapsul dari kemasan primer (blister/botol). Masukkan ke dalam plastik tebal, lalu gerus atau hancurkan hingga menjadi bubuk halus. 

Campurkan bubuk tersebut dengan tanah, ampas kopi, atau pasir agar tidak bisa dikonsumsi lagi. Buang campuran ini ke tempat sampah. Gunting seluruh blister dan dus kemasan sampai tidak berbentuk.

2. Prosedur Pembuangan Sediaan Cair (Sirup/Suspensi) 

Tuang isi cairan ke dalam wadah, encerkan dengan air dalam jumlah banyak, lalu buang ke saluran pembuangan air (wastafel/kloset) yang mengalir langsung ke septic tank. Lepaskan seluruh stiker label dari botol plastiknya, lalu gunting atau hancurkan botol tersebut sebelum dibuang.

3. Penanganan Khusus Sediaan Injeksi dan Antibiotik 

Ampul injeksi, jarum suntik, dan seluruh sediaan antibiotik utuh dilarang dibuang atau dihancurkan secara mandiri oleh pihak apotek. Golongan ini wajib diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga pengelola limbah medis.

Melibatkan Pihak Ketiga dan Saksi Resmi

1. Syarat Bekerja Sama dengan Pengolah Limbah B3 

Pemusnahan obat dalam skala besar wajib menggunakan jasa pihak ketiga (incinerator). Pastikan vendor tersebut memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

2. Kehadiran Saksi dari Dinas Kesehatan atau BPOM 

Jika apotek memusnahkan obat golongan Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor, APJ wajib mengirimkan surat permohonan saksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Balai POM setempat. Pemusnahan tanpa kehadiran saksi resmi dari instansi pemerintah dianggap tidak sah dan ilegal.

Dokumentasi: Berita Acara Pemusnahan Obat

Komponen Wajib dalam Surat Berita Acara 

Pemusnahan baru dianggap sah jika disertai Berita Acara Pemusnahan (BAP). Dokumen ini harus mencantumkan hari, tanggal, waktu eksekusi, lokasi pemusnahan, rincian daftar obat, nama serta tanda tangan APJ, dan tanda tangan saksi (internal apotek maupun saksi instansi).

Kewajiban Pelaporan ke Sistem SIPNAP 

Setelah BAP selesai ditandatangani, APJ wajib mengunggah salinan dokumen tersebut ke dalam Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) Kemenkes. Ini adalah cara legal menghapus saldo stok obat golongan khusus dari sistem pengawasan negara.

FAQ

Apakah apotek boleh memusnahkan obat sendiri tanpa pihak ketiga? 

Boleh, khusus untuk obat bebas (OTC) dan obat keras non-antibiotik dalam jumlah kecil, asalkan dilakukan dengan cara dihancurkan total dan dicatat dalam BAP internal yang disaksikan oleh minimal satu orang staf apotek lain.

Berapa lama arsip Berita Acara Pemusnahan harus disimpan? 

Sesuai aturan standar kefarmasian, salinan asli BAP wajib diarsipkan dengan rapi di apotek minimal selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun untuk kebutuhan penelusuran saat audit BPOM.

Apa sanksi jika apotek membuang obat kedaluwarsa sembarangan? 

Sanksi terberat meliputi peringatan keras tertulis, pembekuan izin operasional apotek (SIA), hingga pencabutan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) oleh pihak yang berwenang.

Pastikan Stok Apotek Selalu Segar Bersama Mandira Distra Abadi 

Pemusnahan obat adalah bukti kegagalan manajemen stok dan pengadaan. Jangan biarkan modal Anda hangus di tempat sampah. Terapkan Alur pengadaan obat dari PBF Mandira untuk mendapatkan produk dengan tanggal kedaluwarsa yang panjang dan terjamin mutunya. 

Hitung Lead time obat Anda dan pastikan pasokan berjalan efisien. Telusuri daftar Prinsipal dan katalog Produk kami. Segera hubungi tim Kontak Mandira Distra Abadi untuk merencanakan suplai obat yang tepat sasaran tanpa risiko penumpukan barang.